BANTENHUB.ID, CILEGON – Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan pengiriman daging celeng ilegal seberat 2,9 ton di Pelabuhan Merak pada Rabu 7 Mei 2025 dini hari.
Daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, sehingga dianggap melanggar aturan lalu lintas hewan dan produk hewan.
“Ini karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina dari daerah asal. Daging tersebut disimpan dengan modus operandi tersembunyi, dalam kondisi kedap dan rapi,” ujar drh. Fitriasari, petugas Karantina Hewan pada Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman produk hewan secara ilegal melalui jalur Pelabuhan Merak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di dalam kawasan pelabuhan.
“Setelah kami periksa, ternyata ditemukan muatan daging celeng sebanyak 2,9 ton. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tujuan akhirnya adalah ke wilayah Kalimantan,” tambah Fitriasari.
Dalam kasus ini, dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan, yakni sopir truk dan seorang rekan yang turut mendampingi.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan karantina menjelang lonjakan lalu lintas barang dan penumpang.
“Saat ini penanganan terhadap daging celeng tersebut sedang diproses sesuai prosedur tindakan karantina,” tegasnya.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman produk hewan tanpa dokumen resmi karantina.
“Ini demi mencegah penyebaran penyakit hewan yang bisa membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tutupnya. (red)