BANTENHUB.ID, CILEGON – Adem ayem bayar sewa Rp200 ribu per bulan, sejumlah pedagang di Taman Masjid Al Hadid kaget didatangi petugas Satpol PP Kota Cilegon pada Selasa, 25 Februari 2025.
Bagaimana tidak kaget, merasa aman bayar sewa Rp200 ribu per bulan, para pedagang melongo ketika warung mereka dibongkar petugas Satpol PP Kota Cilegon.
Namun begitu, langkah Dinas Satpol PP Kota Cilegon melakukan pembongkaran warung bukan tanpa sebab.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan warga terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Kasi Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Supriyadi, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah menerima aduan dari Yayasan Al Hadid dan mendapat izin dari kelurahan.
Ia menyebutkan, lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban.
Contohnya transaksi narkoba, minuman keras, dan keberadaan wanita malam.
“Taman kota ini tidak boleh digunakan untuk berjualan, sudah ada tempat yang disediakan pemerintah,” ujar Supriyadi, menegaskan bahwa tindakan ini juga bagian dari upaya penataan kota.
Sementara itu, Yanah, salah satu pedagang yang warungnya dibongkar, mengaku tidak ikhlas.
Ia menyatakan telah membayar sewa Rp200 ribu per bulan kepada Yayasan Al Hadid dan merasa tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang dikeluhkan.
“Orang harus punya hati nurani, setidaknya kasih jeda waktu. Jangan main bongkar saja, enggak ikhlas saya,” ujarnya. (red)