BANTENHUB.ID, CILEGON – Sorotan tajam datang dari DPRD Kota Cilegon terhadap kinerja BKPSDM Kota Cilegon.
Pasalnya, hingga kini surat dari BKN terkait sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu belum juga ditindaklanjuti.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Erick Airlangga Al Ghozali, menyayangkan keterlambatan tersebut.
Ia menilai hal itu bisa berdampak buruk terhadap citra birokrasi, ia pun menilai BPKSDM tak profesional dan perlu dievaluasi.
“Kalau proses ini terlalu lama tanpa kejelasan, tentu bisa menimbulkan kesan ketidakprofesionalan. Saya kira perlu ada langkah tegas. Bila perlu, kepala BKPSDM juga harus dievaluasi,” ujar Erick kepada awak media, Selasa 27 Mei 2025.
Surat dari BKN tersebut berisi rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang seharusnya segera diproses oleh BKPSDM dan diserahkan kepada Wali Kota untuk diputuskan lebih lanjut.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda tindak lanjut, dan hal itu memunculkan berbagai pertanyaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau tarik-menarik kepentingan.
Erick menekankan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas, terlebih saat memasuki masa kontestasi politik.
Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa menjadi peringatan serius agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ini bukan soal surat saja, tapi soal komitmen terhadap aturan dan etika. Kalau ada ASN yang melanggar, proses sanksinya harus cepat dan jelas. Kalau lembaga terkait justru lamban, itu patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Erick pun mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon tidak ragu mengambil tindakan tegas, baik kepada ASN yang melanggar, maupun kepada pejabat yang abai dalam menindaklanjuti tugasnya. (red)