Site icon Bantenhub.id

DPRD dan HMI Bersinergi Kawal Penegakan Perda, Tempat Hiburan Bermasalah Jadi Sorotan

CILEGON, BANTENHUB.ID – DPRD Kota Cilegon bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon bersinergi mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 dengan menyoroti dugaan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai perizinan di Kota Cilegon. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 24 Juni 2026.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cilegon itu menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan Kecamatan Cibeber, Jombang, dan Pulomerak.
Dalam forum tersebut, HMI Cilegon menyampaikan adanya dugaan sejumlah tempat usaha yang mengantongi izin sebagai kafe, restoran, maupun karaoke keluarga, namun diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti menyediakan minuman keras dan hiburan malam.
Ketua Cabang HMI Cilegon, TB Rizki Andika, menilai implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2001 belum berjalan maksimal. Menurutnya, masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan sehingga diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai penegak perda.
“Perda Nomor 5 Tahun 2001 belum maksimal dijalankan oleh dinas terkait. Perda ini sudah diundangkan dan disahkan beberapa tahun lalu,” kata Rizki.
Ia mengaku pihaknya menemukan sejumlah tempat usaha, termasuk kafe, restoran, hingga tempat biliar yang diduga menjual minuman keras. Selain itu, HMI juga menerima informasi mengenai peredaran minuman keras di sejumlah warung kelontong dan warung jamu yang dinilai dapat diakses dengan mudah, termasuk oleh kalangan pelajar.
“Kami berharap Satpol PP dapat menertibkan warung, kafe, restoran, maupun tempat usaha lainnya yang terbukti menjual minuman keras atau menjalankan usaha tidak sesuai izin. Jika memang terbukti, mohon ditindak tegas agar tidak berdampak buruk bagi generasi muda,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid meminta Satpol PP segera melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
“Saya minta kepada Satpol PP sebagai penegak perda, mulai hari ini sampai tujuh hari ke depan dilakukan penindakan. Jika tidak sesuai dengan izin, saya minta ditutup,” tegas Hafid.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan tempat karaoke, kafe, dan restoran yang menjual minuman keras, bahkan ada yang diduga menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan izin usahanya.
“Kalau memang ada yang terbukti menjual miras dan melanggar izin usaha, saya minta Satpol PP melakukan penutupan dan mengusulkan pencabutan izinnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon M. Ridwan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan HMI dan DPRD sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tetap akan kami lakukan sesuai SOP. Ada tahapan mulai dari peringatan pertama selama tujuh hari, kemudian peringatan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak dipatuhi, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” ujar Ridwan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme yang telah diatur agar penindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami harus memastikan seluruh proses sesuai prosedur, termasuk melihat dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (adv)

Exit mobile version