CILEGON, BANTENHUB.ID – Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti lambannya penyusunan Laporan Prognosis Pemkot Cilegon tahun anggaran 2025.
Menurutnya, Laporan Prognosis Pemkot Cilegon seharusnya dibahas terlebih dahulu sebagai dasar KUA dan PPAS Perubahan.
Namun yang terjadi justru kebalikannya karena dokumen KUA Perubahan sudah disusun tanpa adanya landasan prognosis.
“Untuk apa dibahas sekarang, kalau semua sudah tertuang di KUA/PPAS Perubahan?” tegas Rahmatulloh, Selasa 15 Juli 2025.
Ia menyebut proses ini tidak mengikuti tahapan yang ideal dan justru membingungkan DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran.
Laporan tersebut seharusnya memperkuat arah kebijakan fiskal yang disepakati sejak awal bersama legislatif.
Rahmatulloh mengungkapkan bahwa Surat Edaran Kemendagri soal penyusunan prognosis sudah terbit sejak 11 Februari 2025.
Namun TAPD baru mulai menyusun laporan itu pada Juli ini, bahkan dengan tim baru.
“Menurut saya, mereka bersembunyi di ketiak SE Kemendagri karena tidak siap,” kata Rahmatulloh.
Ia menilai TAPD tidak profesional dan membuat DPRD kehilangan pijakan data dalam proses pembahasan anggaran perubahan.
Akibatnya, laporan justru kehilangan fungsinya sebagai acuan awal dalam perencanaan.
Rahmatulloh berharap ke depan penyusunan Laporan Prognosis Pemkot Cilegon dilakukan tepat waktu dan melibatkan DPRD sejak awal.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan tertib jadwal agar proses anggaran berjalan sesuai aturan. (red)