CILEGON, BANTENHUB.ID – Gunungan limbah batubara ditemukan di Lingkungan Temugiring, RT 21 RW 01, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Gunungan limbah tersebut dipastikan ilegal karena ditumpuk di tempat terbuka.
Pihak Kelurahan Banjarnegara, tengah mempersoalkan adanya gunungan limbah batubara itu.
Lurah Banjarnegara, Nanung Eko Siswanto, mengaku mendapatkan laporan dari warga.
Dimana warga yang merupakan sekuriti sebuah perusahaan dekat lokasi, pernah menegur pelaku pembuangan limbah.
“Sekuriti itu laporan, ada limbah batubara menumpuk di area terbuka. Bahkan pernah menegur pelakunya,” kata Lurah.
Menurut Lurah, dirinya belum tahu siapa pemilik tumpukan limbah batubara tersebut.
Ia pun telah melaporkan adanya tumpukan limbah ke Polsek Ciwandan untuk ditindaklanjuti.
“Saya sudah laporan, kemungkinan dalam waktu dekat akan dipolice line,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan sekuriti, lanjut Lurah, limbah tersebut dibuang malam hari selama enam bulan terakhir.
Lantaran meresahkan, pihak kelurahan tengah menelusuri kepemilikan lahan itu.
“Kalau sudah ketahuan pemilik lahannya siapa, pasti akan ketahuan pemilik limbah batubara itu,” tutur Lurah. (red)

