Site icon Bantenhub.id

Jangan Bingung, Begini Aturan Pencairan Honor Daerah Guru di Cilegon

CILEGON, BANTENHUB.ID – Kepala Dindikbud Cilegon Heny Anita Susila menegaskan pencairan honor daerah guru honorer mengikuti regulasi resmi Kota Cilegon.

Ia menjelaskan pemerintah Kota Cilegon mencairkan honor daerah guru honorer setiap tiga bulan atau per triwulan sesuai peraturan wali kota.

Sejak tahun 2018 pemerintah Kota Cilegon menerapkan mekanisme pencairan ini secara konsisten ketika pertama kali menggulirkan program honor daerah.

“Januari–Maret cair awal April, April–Juni cair awal Juli, Juli–September cair awal Oktober, Desember cair bulan itu,” ujarnya.

Selain itu, guru honorer penerima honor daerah mencakup sekolah negeri, sekolah swasta, guru PAUD, hingga tutor kesetaraan berdasarkan SK wali kota.

Guru SD dan SMP dengan masa kerja di bawah sepuluh tahun menerima honor Rp675 ribu per bulan sesuai ketentuan berlaku.

“Guru SD dan SMP masa kerja di atas sepuluh tahun menerima Rp1 juta per bulan, cair triwulan total Rp3 juta,” jelas Heny.

Kemudian, guru PAUD dan tutor kesetaraan menerima honor Rp675 ribu per bulan, pencairan berlangsung triwulanan sesuai mekanisme regulasi pemda.

Bahkan, pemerintah Kota Cilegon menaikkan honor daerah pada tahun 2021, dari Rp400 ribu menjadi Rp675 ribu, serta Rp1 juta untuk senior.

“Namun, sejak 2021 nilainya tetap, sudah lima tahun tidak naik lagi meski kebutuhan hidup meningkat,” pungkas Heny mengenai honor daerah guru. (red)

Exit mobile version