Site icon Bantenhub.id

Jangan Salah Kaprah, JLU Adalah Amanat RPJMD yang Sudah Disepakati DPRD

Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloj. (istimewa)

CILEGON, BANTENHUN.ID – Polemik rencana pinjaman daerah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara masih memunculkan perdebatan.

Bahkan sebagian masyarakat menilai proyek Jalan Lingkar Utara sekadar beban utang.

Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menegaskan bahwa anggapan tersebut salah kaprah, sebab JLU merupakan amanat RPJMD 2025–2030 yang telah disahkan.

“Kalau DPRD sudah menyetujui RPJMD menjadi Perda, otomatis kebijakan di dalamnya adalah kesepakatan bersama dan tidak bisa ditolak,” tegasnya.

Rahmatulloh mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD memiliki kekuatan hukum setara peraturan daerah yang mengikat.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menegaskan DPRD hanya bisa mengoreksi pada tahap pembahasan awal, bukan setelah disahkan.

Rahmatulloh menambahkan JLU bukan sekadar proyek infrastruktur biasa, melainkan investasi strategis yang akan mengubah wajah ekonomi Kota Cilegon mendatang.

“Jalan Lingkar Utara menciptakan akses ekonomi baru, mengurai kemacetan kronis di pusat kota, dan meningkatkan nilai investasi,” ujarnya.

Menurutnya, menunda pembangunan JLU sama saja menunda pertumbuhan ekonomi, karena APBD tidak akan mampu menutup kebutuhan anggaran besar.

“Kalau menunggu APBD mencukupi, kita justru kehilangan peluang emas, sebab pinjaman daerah memungkinkan percepatan pembangunan strategis,” ucapnya.

Rahmatulloh menegaskan pinjaman daerah bukan beban, melainkan investasi masa depan yang akan menghasilkan pertumbuhan signifikan bagi Kota Cilegon.

“Kita tidak boleh terjebak ketakutan, tetapi harus berani mengambil keputusan besar demi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan penegasan bahwa pinjaman daerah untuk pembangunan JLU harus dipertahankan dalam KUA-PPAS 2026 mendatang. (red)

Exit mobile version