BANTENHUB.ID, CILEGON – PT PCM kembali gandeng Kejaksaan Negeri Cilegon terkait kerja sama pendampingan hukum.
PT PCM kembali gandeng Kejaksaan melalui penandatanganan kesepakatan yang dilakukan pada 30 April 2025.
Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy, mengatakan bahwa ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Willy menerangkan, kerja sama ini bukan semata-mata untuk menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif agar pengelolaan perusahaan tetap bersih dan akuntabel.
“Kami ingin segala sesuatu di PCM berjalan transparan dan sesuai aturan. Dunia bisnis sering kali mengesampingkan aspek GCG, dan kami tidak ingin itu terjadi di PCM,” tegas Willy.
Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan meliputi berbagai aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
PCM juga secara aktif meminta pendapat hukum (legal opinion) jika terdapat hal-hal yang belum jelas.
“Bu Kajari sangat mengapresiasi performa PCM. Bahkan beliau bilang, ‘luar biasa, bagus sekali’. Ini menunjukkan bahwa langkah-langkah kita sudah on the track,” ujar Willy.
Selain Kejaksaan, PCM juga bekerja sama dengan instansi lain seperti PPKP dan BKP Provinsi Banten untuk menjaga integritas pengelolaan perusahaan.
“Kami ini ibarat mobil, sekarang sudah punya rem yang pakem. Ada pengawasan, ada pendampingan, jadi kalau ada potensi masalah bisa langsung kita atasi sejak awal,” tutupnya. (red)