BANTENHUB.ID – Soksi Banten mendukung pernyatan ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang membantah pemberitaan dan siniar (podcast) yang mengaitkan dengan urusan pemesanan cukai rokok ilegal.
“Kami percaya dengan komitmen pak ketua bahwa beliau tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau di dapilnya” ujar Badrus sebagai sekretaris Soksi Banten.
Pada pemberitaan yang beredar di media, dikatakan bahwa Misbakhun membantah melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita yang beredar pada Minggu (13/9/2026).
Bantahan Misbakhun itu sebagai respons atas siniar salah satu media yang menyebutkan dirinya terkait dengan urusan pita cukai rokok.
Legislator Partai Golkar itu menyebutkan publik bisa melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan para petani tembakau.
“Kami meyakini bahwa beliau selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” katanya.
“Beliau konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” tambah Badrus.
Mengenai tuduhan keterkaitan dalam persoalan ini yang tidak berdasar, karena Misbakhun tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok.
Sebab kewenangan itu ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dari informasi yang kami terima bahwa semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan pak Misbakhun,” ujarnya.
Lebih lanjut Badrus menyampaikan bahwa kewenangan tentang investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai ada di DJBC.
Dia mempersilakan publik meminta klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut nama pak Misbakhun.
Penyebutan nama Misbakhun dalam pemberitaan itu pun menjadi perhatian di pengurus Soksi Banten yang meminta agar narasi dalam pemberitaan yang mengaitkan Misbakhun itu tidak serta-merta dianggap sebagai fakta.
“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Badrus. (red)

