Site icon Bantenhub.id

Terbongkar, Piutang Pajak Tak Valid Warisan 90-an Masih Nongol di Cilegon, Ini Respons UPT Pajak

CILEGON, BANTENHUB.ID – Kepala UPT Pajak Wilayah IV Kota Cilegon, Abu Sofyan, menyebut piutang pajak tqk valid masih membayangi sistem perpajakan saat ini.

Abu menegaskan pihaknya terus menelusuri piutang pajak tak valid yang berasal dari era KP Pratama sejak tahun 1990-an.

Catatan piutang terus muncul setiap tahun meskipun objek dan subjek pajaknya sudah tak lagi eksis di lapangan.

“Lahan Matrigandu sudah menjadi milik Kementerian Keuangan, tapi sistem tetap menampilkan piutang seolah wajib pajaknya masih aktif,” kata Abu.

“Pemerintah telah menghibahkan lahan itu ke Kementerian Pendidikan untuk membangun Balai Guru Penggerak tingkat Provinsi Banten,” lanjutnya.

Abu menelusuri data rumah makan yang disebut menunggak, namun tidak menemukan tanah, bangunan, maupun riwayat kepemilikannya.

“Data rumah makan itu muncul terus, padahal lahannya kosong dan dokumen AJB tak mencantumkan nama tersebut,” ucapnya.

“Kami tidak bisa menagih pajak dari objek yang secara fisik dan legal memang tidak ada,” tegas Abu.

Abu menyerahkan kewenangan penghapusan piutang kepada bidang teknis yang bisa bertindak berdasarkan rekomendasi resmi dari BPK.

“Bidang harus menunjukkan riwayat jelas dan audit BPK sebelum memutuskan untuk menghapus data dari sistem,” jelasnya.

UPT IV menggencarkan pelayanan keliling sejak 21 Juli untuk menyisir potensi pajak aktif di 11 kelurahan wilayah kerjanya.

Abu menyebut timnya sudah menyambangi sembilan kelurahan dan menargetkan dua kelurahan tersisa dalam pekan ini.

Abu mendorong DPKPAD segera memperbarui sistem agar piutang pajak tak valid tidak terus muncul dan membebani laporan keuangan daerah. (red)

Exit mobile version