BANTENHUB.ID, CILEGON – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM tengah dalam proses pergantian nama.
Pergantian nama BPRS CM ini dalam rangka mematuhi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Lalu akan berganti nama apakah BPRS CM nanti, berikut informasinya.
Direktur Bisnis BPRS CM Yoyo Hartoyo mengatakan, BPRS CM akan berganti nama dalam waktu dekat ini.
Itu tidak lain dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri.
“Kami sedang memproses perubahan nama. Kenapa diganti, karena itu amanah undang-undang,” katanya saat ditemui di Kantor BPRS CM, belum lama ini.
Menurut Yoyo, perubahan nama yang akan dilakukan tidak mempengaruhi singkatan nama perusahaan.
Dalam arti kata, kantor yang ia pimpin tetap di sebut BPRS CM, namun huruf P yang sebelumnya singkatan dari Pembiayaan menjadi Perekonomian.
“Namanya sih tetap BPRS, hanya P nya saja yang kepanjangannya berubah,” ujarnya.
Kata Yoyo, pihaknya tengah mengebut proses perubahan nama tersebut.
Itu karena pihaknya diberi batas waktu hingga 12 Januari untuk bisa merubah nama tersebut.
“Undang-undang itu dibuat pada tanggal 12 Januari 2023, maksimal itu harus dilaksanakan 2 tahun setelah undang-undang itu dibuat dan diketok palu,” terangnya.
“Artinya 12 Januari 2025 ini kami harus berganti nama dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” tambahnya.
Kata Yoyo, tentu dalam pergantian nama tersebut akan ada konsekuensinya.
Dimana semua administrasi harus dirubah semuanya, juga prosesnya lebih ribet dibandingkan bank swasta.
“Tapi kan konsekuensinya kan beda, perubahan nama itu harus panjang ada perdanya, rapat dengan dewan dan lainnya,” tuturnya.
“Hanya saja persoalan nya, karena kita BUMD maka perubahan nama ini harus mendapat persetujuan dari dewan dan disahkan di Perda berbeda kan dengan swasta,” tambahnya.
Yoyo bilang, proses pergantian nama itu kewenangannya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana singkatan BPRS akan dirubah oleh OJK, hanya saja ada beberapa syarat yang akan dilengkapi.
Lebih lanjut, kata Yoyo, saat ini proses pergantian singkatan BPRS CM sedang diproses di DPRD karena harus ditentukan Perdanya terlebih dahulu.
“Prosesnya itu, diputuskan dalam RUPS, kemudian disahkan oleh Kemenkum HAM, kemudian diusulkan ke OJK, yang dibutuhkan oleh OJK itu persetujuan perubahan nama di RUPS sama sudah disahkan oleh Kemenkumhan,” katanya. (Red)
Leave a Reply