CILEGON, BANTENHUB.ID – Suasana Gedung DPRD Kota Cilegon kembali memanas, Selasa 17 Juni 2025, saat puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan.
Aksi ini merupakan buntut dari insiden yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Gelora, Hikmatulloh, yang diduga menabrak salah satu buruh saat aksi mogok kerja di PT Bungasari beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, buruh mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Cilegon agar menjatuhkan sanksi etik tegas terhadap Hikmatulloh.
Sebanyak 10 perwakilan buruh langsung diterima dan dimediasi oleh BK DPRD Cilegon.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Wakil Ketua DPRD Cilegon Sokhidin, Ketua BK Fachri Mohammad Rizki, dan anggota BK Qoidatul Sitta.
Tuntut PAW untuk Hikmatulloh
Koordinator aksi, Rudi Sahrudin, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan atas perlakuan yang dianggap arogan dari seorang wakil rakyat terhadap buruh.
“Aksi solidaritas ini untuk melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD Cilegon, bahwa ada anggotanya yang telah melakukan tindakan arogan kepada buruh yang tengah mogok kerja,” ujar Rudi kepada wartawan.
Buruh juga meminta agar DPRD merekomendasikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hikmatulloh kepada partainya.
“Kami mendorong agar yang bersangkutan diberikan sanksi berat dan direkomendasikan untuk PAW. Mudah-mudahan DPRD tidak menutup mata,” tambahnya.
BK tak Ada Kewenangan PAW
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota BK DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta, terkait usulan PAW, BK menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah kewenangannya.
“Untuk PAW itu bukan kewenangan BK. Kami hanya bisa merekomendasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etik. Keputusan PAW ada di tangan partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Sitta menambahkan bahwa hasil mediasi dengan perwakilan buruh akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Cilegon untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme internal dewan. (red)
Leave a Reply