BANTENHUB.ID, CILEGON – Larangan truk besar di ruas jalan nasional kini menjadi perhatian serius Pemkot Cilegon.
Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, Pemkot Cilegon resmi mengusulkan Larangan truk besar di ruas jalan nasional kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa larangan truk besar di ruas jalan nasional ini merupakan respons terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terus terjadi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, serta beberapa pihak lainnya, guna mencari solusi terbaik,” ujar Robinsar melalui media sosial pribadi.
Melalui koordinasi intensif, seluruh stakeholder sepakat untuk mengusulkan pembatasan akses truk tronton dan trailer di ruas jalan nasional dalam Kota Cilegon.
Langkah ini kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota Cilegon Nomor 500.9/360/Dishub tentang Usulan Pengaturan Larangan Masuk Ruas Jalan Nasional di Wilayah Kota Cilegon.
“Kami berharap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI dapat menyetujui usulan ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Cilegon. Insya Allah, dengan adanya regulasi yang jelas, lalu lintas di kota ini akan lebih tertata dan aman,” ujarnya.
Pemkot Cilegon meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat sehingga aturan pembatasan kendaraan berat bisa segera diberlakukan.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga memperlancar arus lalu lintas di Kota Cilegon. (red)
Leave a Reply