BANTENHUB.ID, CILEGON – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Tubagus Dikri Maulawardhana, resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol ini kini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Humas Lapas Cilegon, Rilo Restu Prambudi, saat ditemui di kantor Lapas pada Selasa, 29 April 2025.
Rilo menjelaskan, Dikri tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengawalan dua petugas dari Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Setibanya di sini, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan barang bawaan pribadi,” ungkap Rilo.
Selanjutnya, Dikri ditempatkan di kamar Mapenaling, sebuah tahapan awal yang wajib dijalani warga binaan baru selama 14 hari.
Masa ini merupakan fase adaptasi terhadap lingkungan Lapas dan belum memperbolehkan kunjungan dari pihak keluarga.
“Selama Mapenaling, kunjungan hanya diperbolehkan untuk pendamping hukum atau pengacara. Keluarga, termasuk istri, belum bisa menjenguk tanpa kehadiran kuasa hukum,” tegas Rilo.
Usai Mapenaling, Dikri akan dipindahkan ke gedung khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berada di kompleks Gedung Bima.
Namun, penempatan sel tetap menyesuaikan kapasitas hunian yang ada.
“Jumlah warga binaan saat ini mencapai sekitar 1.800 orang. Karena itu, proses penempatan bersifat fleksibel dan bergantung pada kondisi kamar yang tersedia,” tambahnya.
Eksekusi terhadap Tubagus Dikri Maulawardhana dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Cilegon atas putusan bebas di tingkat pertama.
Dalam amar putusan bernomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025, MA menyatakan Dikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp966 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada Selasa pagi.
“Terpidana dijemput di kediamannya sekitar pukul 10.30 WIB, lalu dibawa ke Rutan Serang untuk administrasi, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Cilegon,” jelasnya melalui keterangan pers.
Perjalanan kasus ini memang cukup panjang.
Dimulai sejak pembacaan dakwaan pada September 2023, Dikri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Namun, upaya hukum kasasi membalikkan keadaan dan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun.
Dengan dimulainya masa hukuman dan proses pemasyarakatan, Lapas Cilegon kini menjadi rumah baru bagi eks pejabat tersebut.
Proses rehabilitasi dan pembinaan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku bagi setiap warga binaan. (red)
Leave a Reply