BANTENHUB.ID – Ganjil genap di Tol Tangerang-Merak mulai diterapkan untuk mengatur arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025.
Pada Ganjil genap di Tol Tangerang-Merak ini, pengendara yang salah tanggal harus siap putar balik atau menunggu di jalur arteri.
Aturan ini berlaku mulai 27 hingga 30 Maret 2025, khusus untuk kendaraan roda empat yang melintas dari Gerbang Tol Cikupa hingga Merak.
Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.
“Jadi, ganjil genap ini dilaksanakan di ruas Cikupa sampai tol Merak dan berlaku selama 4 hari, dua hari untuk kendaraan ganjil dan dua hari untuk kendaraan genap,” ujar Kombes Leganek dalam rapat koordinasi pengamanan Idul Fitri di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, beberapa waktu lalu.
Bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan, polisi akan mengalihkan mereka ke jalur arteri untuk menunggu hingga giliran melintas tiba.
Hal ini dilakukan agar kendaraan tidak menumpuk di jalur tol menuju Pelabuhan Merak.
“Kalau tidak sesuai, kendaraan akan dialihkan ke jalur arteri untuk menunggu hingga bisa menyeberang sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, sistem pembelian tiket kapal di Pelabuhan Merak melalui Ferizy juga telah disesuaikan dengan kebijakan ini.
Tiket hanya bisa dibeli sesuai dengan pelat nomor kendaraan dan tanggal keberangkatan yang berlaku.
“Misalnya, tanggal 27 Maret hanya melayani kendaraan berpelat ganjil, sementara tanggal 30 Maret untuk pelat genap,” kata Kombes Leganek.
Pemudik yang ingin menyeberang ke Sumatera harus memastikan tanggal keberangkatan sesuai dengan aturan ganjil genap agar perjalanan tidak terganggu.
Jangan sampai salah tanggal dan harus putar balik! (red)
Leave a Reply