BANTENHUB.ID, SERANG – Apes benar dua pencuri ini, rekaman CCTV bongkar aksi pencurian kendaraan motor yang mereka lakukan di Kampung Kejuruan Klebar, Desa Ukisari, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Tidak hanya rekaman CCTV bongkar aksi pencurian, kedua amatiran ini pun pada dasarnya gagal menggondol motor saat beraksi.
Perbuatan mereka hanyalah menjadi pemicu Unit Reskrim Polsek Bojonegara meringkus kedua pelaku, sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis 13 Februari 2025.
Dua pelaku tersebut berinisial IN (28) dan SN (25), warga Kampung Gosali, Desa Kadu Kempong, Kecamatan Padarincang.
Salah satu di antaranya ternyata merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Padarincang.
Kapolsek Bojonegara, IPTU Lazim Satria Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya upaya pencurian motor Honda Scoopy di klinik tersebut.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku memanjat tembok belakang klinik dan mencoba membawa kabur motor korban menggunakan kunci T.
Namun, upaya mereka gagal setelah seorang pegawai klinik memergoki salah satu pelaku.
“Pelaku panik dan langsung melarikan diri, bahkan mereka meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi di lokasi kejadian,” ungkap IPTU Lazim Satria Wibowo, Rabu 5 Februari 2025.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, gerak-gerik salah satu pelaku berhasil teridentifikasi.
Berdasarkan analisis rekaman dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan Yamaha Vega R milik pelaku, serta satu kunci T, STNK, dan jaket sweater yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kapolsek Bojonegara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, saat aksi kriminalitas cenderung meningkat.
“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Kerja sama dengan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Oleh karena itu, kewaspadaan dan koordinasi dengan pihak kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. (red)
Leave a Reply