Pedoman Media Siber

Bantenhub.id – Pusat Informasi Tanah Jawara menjalankan kerja jurnalistik berbasis internet sesuai Undang-Undang Pers dan Pedoman Media Siber Dewan Pers, untuk menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan di situs Bantenhub.id, termasuk berita, artikel, foto, video, grafis, dan interaksi pembaca melalui komentar.

2. Verifikasi dan Akurasi

  • Setiap berita harus diverifikasi sebelum diterbitkan.
  • Jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara tuntas, berita akan dilengkapi disclaimer yang menjelaskan status kebenarannya.

3. Hak Jawab dan Koreksi

  • Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan id berhak menggunakan hak jawab dan/atau hak koreksi.
  • Redaksi akan memproses hak jawab sesuai UU Pers dan mempublikasikannya secara proporsional.

4. Konten Buatan Pembaca (User Generated Content)

  • Konten pembaca yang dimuat (komentar, opini, kiriman foto/video) menjadi tanggung jawab pengirim.
  • id berhak menghapus atau menyunting konten pembaca yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau melanggar hukum.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah diterbitkan hanya dapat dicabut jika melanggar hukum, etika jurnalistik, atau atas putusan pengadilan.
  • Pencabutan dilakukan dengan keterangan resmi dari redaksi, tidak menghilangkan jejak publikasi secara diam-diam.

6. Privasi dan Perlindungan Anak

  • id tidak mempublikasikan identitas atau foto anak di bawah umur yang terlibat dalam perkara hukum, kecuali demi kepentingan publik dengan mempertimbangkan perlindungan anak.

7. Rujukan Hukum

Pedoman ini merujuk pada:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
  • Pedoman Media Siber Dewan Pers

8. Penutup

Dengan mengakses dan menggunakan Bantenhub.id, pembaca dianggap memahami dan menyetujui pedoman ini. Pedoman dapat diperbarui sewaktu-waktu dan akan diumumkan di halaman ini.