CILEGON, BANTENHUB.ID – Anggota Banggar DPRD Cilegon Rahmatulloh menyoroti istilah normatif atau “bahasa dewa” yang muncul dalam dokumen KUA APBD Cilegon 2026.
Ia menilai TAPD mengulang janji manis tentang peningkatan pendapatan daerah dalam KUA APBD Cilegon 2026.
Rahmatulloh menegaskan TAPD sejak 2021 terus menawarkan strategi sama, tanpa menghadirkan lompatan nyata dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Bahasa yang selalu muncul misalnya efisiensi pemungutan, identifikasi PAD baru, modernisasi sistem digital, hingga edukasi wajib pajak,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut tahun 2025 berpotensi defisit besar karena TAPD gagal mengelola pendapatan, sehingga arah kebijakan pendapatan semakin tidak jelas.
Rahmatulloh menyoroti kebijakan penguatan tata kelola aset daerah yang TAPD sebut prioritas, tetapi TAPD tidak menyediakan alokasi anggaran yang jelas.
“Meskipun demikian, antara jargon kebijakan dan implementasi lapangan masih jauh panggang dari api, karena penguatan tata kelola aset tidak terlaksana,” katanya.
Ia menyoroti diksi normatif lain dalam KUA 2026, seperti peningkatan mutu penganggaran berbasis kinerja dan efektivitas belanja pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Rahmatulloh menilai TAPD menggunakan diksi pencegahan pemborosan melalui evaluasi belanja, tetapi kondisi nyata lapangan sama sekali berbeda.
“Temuan BPK masih tinggi, sementara Inspektorat seharusnya bertindak sebagai benteng awal pencegahan kebocoran anggaran,” tegas Rahmatulloh.
Ia mengapresiasi belanja mandatory meski beberapa sektor tidak sesuai aturan, sehingga TAPD berpotensi menggeser alokasi hibah untuk kebutuhan wajib.
Sehingga, Rahmatulloh menilai pengalihan anggaran hibah bisa mengorbankan program prioritas daerah, termasuk honor guru madrasah yang seharusnya tetap dijaga.
“Arah kebijakan belanja daerah dalam KUA 2026 tidak mencerminkan janji meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Rahmatulloh menilai metode penentuan pagu berbasis tren membatasi ruang OPD, sehingga OPD kesulitan menjalankan kebijakan prioritas daerah sesuai RPJMD.
Akhirnya, Rahmatulloh menegaskan metode penentuan pagu tren harus ditinjau ulang agar OPD bisa berinovasi mencapai target pembangunan KUA APBD Cilegon 2026. (red)