BANTENHUB.ID, CILEGON – Seorang keponakan tega menggunakan informasi dari grup WhatsApp keluarga untuk merampok rumah paman sendiri.
Kasus merampok rumah paman sendiri yang terjadi di Blok C, Perumnas, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini akhirnya terbongkar setelah polisi melacak salah satu handphone curian.
Keponakan berinisial WS (28) bersekongkol dengan dua rekannya, AS (30) dan EH (32), untuk melancarkan aksi pencurian.
WS mengetahui rumah pamannya kosong setelah membaca pesan di grup WhatsApp keluarga.
Ia lalu memberikan informasi itu kepada AS, yang kemudian mengeksekusi pencurian saat korban sedang berada di luar kota pada Jumat, 21 Februari 2025.
“Dengan cara mencongkel jendela rumah korban, para pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone, satu laptop, serta emas seberat 20 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp67 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, Jumat (7/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 25 Februari 2025.
Dalam waktu kurang dari 48 jam, Unit Reskrim Polsek Cibeber berhasil menangkap ketiga pelaku di beberapa lokasi berbeda, termasuk JLS, Lingkungan Kranggot, dan sekitar Kelurahan Jombang.
Polisi mengungkap bahwa salah satu petunjuk utama dalam pengungkapan kasus ini adalah pelacakan iPhone 15 milik korban yang dicuri.
“Berawal dari handphone iPhone yang dicuri oleh para tersangka, kurang lebih dalam waktu 2×24 jam sejak pelaporan, kami berhasil menangkap para tersangka,” tambah Ibnu Majah.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang curian telah dijual dan digadaikan oleh para pelaku.
Uang yang diperoleh digunakan untuk menebus motor WS serta kepentingan pribadi lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit motor, tiga handphone, satu laptop, serta alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti linggis dan obeng.
Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peningkatan kejahatan selama bulan Ramadan.
“Masyarakat tetap waspada pada saat melaksanakan shalat tarawih, shalat subuh, ataupun nanti saat mudik, karena biasanya tingkat kejahatan meningkat di momen-momen seperti ini,” ujar AKP Atep Mulyana.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam berbagi informasi pribadi, bahkan di dalam lingkungan keluarga sendiri,” tutup Kapolsek. (red)