BANTENHUB.ID, CILEGON – Pemkot Cilegon cuci gudang puluhan randis yang dinilai sudah tidak layak pakai dan membebani anggaran pemeliharaan.
Dari total 435 unit kendaraan yang dikumpulkan, Pemkot Cilegon cuci gudang puluhan randis sebanyak 99 unit.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, dalam Apel Kendaraan Dinas yang digelar di Lapangan Parkir Stadion Geger, Kamis 15 Mei 2025, yang dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II dan III.
“Kami ingin menegakkan kembali pengelolaan kendaraan dinas yang tertib dan efisien. Dari hasil verifikasi tahap pertama, ada 99 kendaraan yang akan segera dilelang. Ini bagian dari penataan aset, agar tidak ada lagi pemborosan anggaran,” tegas Robinsar.
Ia menyebut, proses pendataan masih akan terus berlangsung.
Bukan tidak mungkin jumlah kendaraan yang akan dilelang bertambah, seiring evaluasi tahap berikutnya.
Selain mengurangi beban biaya pemeliharaan, kebijakan ini juga menjadi langkah awal untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
“Ke depan, kendaraan dinas hanya untuk Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bidang. Kendaraan operasional pun akan dibatasi. Ini demi efisiensi,” ujar Robinsar.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Dari 99 randis yang terverifikasi, 15 unit akan diretribusikan ke OPD yang masih membutuhkan, sementara sisanya akan kita lelang,” ungkap Dana.
Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Penjabat Wali Kota Cilegon nomor 455 tahun 2025 tentang efisiensi aset.
“Kendaraan yang tidak laik pakai atau tidak efektif kita lelang saja. Daripada dipelihara terus tapi tidak digunakan, justru membebani anggaran,” tambahnya.
Dana menjelaskan, lelang pertama akan dilakukan pada 26 Mei 2025, dimulai dari kategori peralatan dan mesin seperti mesin tik, komputer, dan lemari.
Sementara itu, penilaian untuk kendaraan roda empat akan dilakukan menyusul, dan lelangnya dijadwalkan pada akhir Juni 2025.
Berdasarkan data BPKPAD, saat ini tercatat 422 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Cilegon.
Setiap kendaraan telah memiliki berita acara yang mencatat pemegangnya secara resmi, termasuk nomor polisi dan nomor rangka kendaraan.
“Setiap pemegang randis juga punya hak BBM dan pemeliharaan. Tapi tentu semakin tua tahun kendaraannya, biaya perawatan akan lebih tinggi,” ujarnya.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap penggunaan kendaraan dinas bisa lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan tiap OPD.
Kendaraan operasional seperti pickup akan tetap disediakan untuk dinas-dinas yang bersifat lapangan seperti Dinas PU, Perkim, dan Dishub.
“Yang penting sekarang kita petakan dulu kebutuhannya. Dari situ baru kita hitung penghematan dari sisi BBM dan biaya pemeliharaan seperti aki, oli, hingga suku cadang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dana menyebut, seluruh kendaraan yang akan dilelang akan dinilai terlebih dahulu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Penilaian ini akan menentukan harga minimal lelang.
“Misalnya satu unit hanya dinilai Rp5, itu sebagai batas bawah. Tapi dari pengalaman tahun 2022, nilai lelang bisa meningkat hingga 40 persen. Saat itu kita dapat Rp1,4 miliar dari hasil lelang,” ungkap Dana optimistis. (red)