Site icon Bantenhub.id

Pemkot Cilegon Tegas Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang, RDTR 4 Kecamatan Sudah Terintegrasi OSS

CILEGON, BANTENHUB.ID – Pemkot Cilegon melalui Dinas PUPR menegaskan komitmen menertibkan pelanggaran tata ruang demi pembangunan kota tertib dan berkelanjutan terkait RDTR 4 kecamatan.

Kadis PUPR Kota Cilegon Dendi Rudiatna menyatakan RDTR 4 kecamatan Pulomerak, Grogol, Ciwandan, Citangkil terkonfirmasi pusat melalui sistem OSS nasional.

Sistem OSS memverifikasi otomatis seluruh perizinan seperti KKPR untuk perumahan maupun industri tanpa proses manual yang memakan waktu lama.

“Empat kecamatan lain yaitu Cilegon, Cibeber, Jombang, Purwakarta menunggu persetujuan pusat meski dokumen perencanaannya sudah rampung,” ujar Dendi.

Petugas menemukan pelanggaran seperti rumah tinggal berubah fungsi menjadi usaha, bangunan liar di sempadan jalan, serta pengurangan ruang terbuka hijau.

“Kami memberikan SP1, SP2, hingga SP3 untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai aturan berlaku,” tegas Dendi kepada wartawan.

Aturan tata ruang mengharuskan setiap perubahan fungsi lahan mengikuti ketentuan 60 persen bangunan dan 40 persen ruang terbuka hijau.

“Pengembang yang mengurangi porsi ruang terbuka hijau pasti kami tolak permohonan perubahannya,” jelas Dendi.

Pemkot aktif mensosialisasikan aturan tata ruang agar warga memahami prosedur perubahan fungsi lahan dan pembangunan sesuai ketentuan berlaku.

“Kami menerima perubahan jika sesuai regulasi demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan kota terkait RDTR 4 kecamatan,” pungkas Dendi. (red)

 

 

Exit mobile version