CILEGON, BANTENHUB.ID – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 93 buruh PT Bunga Sari Flour Mills masih terus bergulir.
Hingga kini, belum ada keputusan final yang diambil oleh pihak perusahaan, meski sejumlah pertemuan telah digelar guna mencari jalan tengah.
Dalam audiensi yang difasilitasi langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar pada Rabu, 2 Juli 2025, manajemen dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon saling menyampaikan aspirasi, keluhan, dan harapan.
Suasana pertemuan disebut hangat dan terbuka.
“Diskusi hari ini lebih cair. Keluh kesah dari buruh maupun pihak industri akhirnya bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Robinsar kepada awak media.
Menurut Robinsar, keputusan soal nasib 93 buruh yang terkena PHK belum bisa ditentukan hari ini karena masih menunggu hasil rapat internal direksi dan pemegang saham.
“Harapan kami, PHK bisa ditinjau ulang. Jika ada mutasi, harus sesuai aturan dan tetap melindungi hak buruh,” tegasnya.
Mutasi Jadi Pemicunya
Vice President HR Operation PT Bunga Sari, Andi Eko Pradianto, mengungkapkan bahwa akar masalah berasal dari kebijakan mutasi terhadap salah satu pengurus serikat pekerja yang menolak dipindahkan ke pabrik di Medan.
Penolakan itu memicu rangkaian reaksi hingga berujung PHK massal.
“Sebenarnya mutasi itu hal normatif dalam dunia industri. Tapi karena menyangkut pengurus serikat, jadi berkembang. Padahal kebutuhan perusahaan mendesak di Medan,” jelas Andi saat ditemui di lokasi audiensi.
Ia menegaskan, keputusan mutasi merupakan bagian dari operasional yang menjadi hak prerogatif perusahaan.
Mengenai kemungkinan 93 buruh kembali dipekerjakan, Andi menyerahkan sepenuhnya pada jajaran direksi dan pemegang saham.
“Secara pribadi saya tidak ada masalah, tapi keputusan tetap di tangan direksi dan pemegang saham. Kami jadwalkan rapat pekan depan,” ungkapnya.
Andi juga menyebutkan bahwa proses PHK saat ini belum sah secara hukum karena ditolak oleh buruh.
“Masih ada tahapan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial. Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Buruh Ingin Kembali Bekerja
Ketua SPKEP Kota Cilegon, Rudi Syahrudin, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting karena baru pertama kalinya bisa berdialog langsung dengan perwakilan manajemen yang memiliki otoritas.
“Alhamdulillah hari ini bisa ketemu langsung dengan Pak Andi. Ini langkah awal yang baik,” ujarnya.
Menurut Rudi, harapan utama para buruh sangat sederhana, mereka ingin kembali bekerja seperti semula, tanpa konflik berkepanjangan.
“Yang di-PHK itu bisa diterima kembali, semuanya kembali normal, perusahaan juga bisa berjalan seperti biasa,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pihak manajemen berjanji akan menyampaikan hasil keputusan dalam waktu dekat.
“Paling lama satu minggu sudah ada kabar. Bahkan bisa tiga hari ke depan,” ujarnya optimis.
Disnaker Dorong Musyawarah Jadi Jalan Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Drs. H. Panca Nugrahestianto Widodo, menegaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah membangun dialog untuk solusi yang adil dan konstruktif.
“Intinya memang ini salah satu cara musyawarah. Kita ingin semua berakhir dengan baik, baik dari sisi pekerja maupun industri,” ucap Panca.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan utama buruh adalah pencabutan mutasi, namun keputusan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi karena bersifat kolektif dan harus melalui mekanisme internal perusahaan.
“Soal PHK juga tadi dibahas, tapi semuanya akan dikomunikasikan lebih lanjut antar-direksi dan pemegang saham,” kata Panca.
Disnaker berharap proses ini bisa menjadi titik awal penyelesaian yang damai, sehat, dan mengedepankan semangat kekeluargaan. (red)
Leave a Reply