Site icon Bantenhub.id

Wasekjen PPP Tegaskan Mardiono Resmi Daftar ke Kemenkum, Agus Suparmanto Gugur Syarat

Wasekjen PPP Rapih Herdiansyah menegaskan kepengurusan hasil Muktamar X. (Istimewa)

BANTENHUB.ID – Wakil Sekretaris Jenderal PPP masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah menegaskan kepengurusan hasil Muktamar X langsung didaftarkan ke Kemenkum.

“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih sesuai rilis yang diterima BANTENHUB.ID, Kamis 2 Oktober 2025.

Rapih menuturkan pengajuan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 berjalan sesuai mekanisme hukum serta peraturan organisasi partai yang berlaku.

Selain itu, ia menegaskan permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan hasil Muktamar hanya dapat diajukan langsung oleh pengurus lama partai.

“Artinya pengurus lama DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum berhak mengajukan permohonan ke Kemenkum,” ujar Rapih.

Rapih menekankan sebagaimana negara memiliki UUD 1945, partai politik juga memiliki pedoman organisasi yaitu AD/ART yang wajib dijalankan bersama.

Menurutnya, AD/ART secara tegas mengatur mekanisme muktamar, mulai pembentukan panitia OC dan SC hingga proses pemilihan Ketua Umum.

Rapih juga menjelaskan AD/ART PPP memuat lima syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap kader yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum.

Ia menambahkan, ketentuan syarat tersebut tercantum jelas pada Bab III tentang pimpinan Pasal 6, khususnya pada poin d atau poin keempat.

“Poin itu berbunyi, Ketua Umum DPP PPP wajib pernah menjadi Pengurus Harian DPP atau Ketua DPW selama satu masa bakti penuh,” jelasnya.

Dengan demikian, syarat tersebut menegaskan bahwa calon Ketua Umum harus menjabat penuh sejak pengangkatan hingga muktamar berikutnya digelar.

Rapih lalu menyebut Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam AD/ART sehingga otomatis gugur dari bursa calon Ketua Umum.

Sebaliknya, Muhamad Mardiono justru memenuhi seluruh ketentuan AD/ART sehingga berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PPP mendatang.

“Jadi clear, no debat, Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon Ketua Umum sedangkan Pak Mardiono memenuhi,” tegas Rapih. (red)

Exit mobile version