CILEGON, BANTENHUB.ID – Sebanyak 50 buruh PT Bungasari Flour Mills Indonesia menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mengikuti aksi mogok kerja yang digelar sejak pekan lalu.
Namun, pihak manajemen membantah bahwa PHK tersebut dilakukan karena unjuk rasa.
Perwakilan Serikat Pekerja PT Bungasari, Hendi Juliani, mengatakan bahwa puluhan buruh yang di-PHK merupakan peserta aksi mogok yang menuntut kejelasan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan.
“Iya, kalau untuk saat ini ya dari 100 lebih yang ikut aksi mogok kerja itu, sudah masuk kurang lebih 50 ya,” katanya.
“50 karyawan itu sudah masuk surat PHK-nya, dan datanya sudah masuk ke saya,” tambah Hendi, baru-baru ini.
Hendi menyebut aksi mogok dilakukan sesuai prosedur hukum dan berlangsung dari pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa para pekerja dari berbagai shift telah hadir sesuai waktu yang ditentukan dan absensinya terdokumentasi.
“Absensinya ada, kami sudah siapkan bukti. Kalau manajemen menggugat, kita sudah punya dasar,” katanya.
Ia menilai langkah PHK yang diambil perusahaan justru memperkeruh suasana.
“Masih ada yang proses, karena ada SP1, SP2, SP3, kurang lebih seperti itu. Tapi ini sebenarnya karena kurang pemahaman saja,” lanjutnya.
Penjelasan Manajemen
Menanggapi hal ini, HR Operation Manager PT Bungasari, Pandu Dewayana, memberikan penjelasan.
Katanya, PHK tidak dilakukan karena aksi unjuk rasa, melainkan karena pelanggaran terhadap kewajiban kerja usai aksi berlangsung.
“Benar kami mengeluarkan surat PHK, tapi dasar pengenaan PHK itu bukan karena mereka ikut mogok kerja,” tegas Pandu saat dihubungi Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia menyebut bahwa perusahaan tetap terbuka terhadap buruh yang mengikuti aksi namun kembali bekerja sesuai jadwal.
Namun, bagi mereka yang mangkir, sanksi diberikan secara berjenjang.
“PHK diberikan kepada buruh yang tidak masuk kerja setelah unjuk rasa, bukan kepada semua peserta demo,” terangnya.
“Kami memberikan SP1, SP2, hingga SP3. Kalau itu tidak diindahkan, ya kami harus jalankan aturan,” tambahnya.
Pandu menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan sanksi.
“Kami hanya menjalankan aturan perusahaan, tanpa pandang bulu. Tidak mungkin satu buruh yang melanggar dibiarkan, sementara yang lain diberi sanksi,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa dari lima tuntutan buruh, tiga sudah dipenuhi perusahaan.
“Pemotongan iuran serikat sudah kami uji coba sejak Februari, kenaikan gaji sudah direalisasikan akhir Mei,” katanya.
“Lalu bonus produksi tahun 2024 akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Juni,” tambah Pandu.
Sedangkan dua tuntutan lain, yakni pencabutan surat relokasi dan pencabutan surat peringatan terhadap salah satu anggota serikat pekerja, masih dalam pembahasan.
“Terkait relokasi, itu adalah kebutuhan organisasi karena ada dua posisi kosong akibat pengunduran diri,” terangnya.
“Kami minta karyawan pindah ke Medan, tapi yang bersangkutan menolak karena alasan sebagai pengurus serikat,” jelasnya.
Pandu juga menyebut bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon mengenai proses PHK ini.
“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa PHK bukan karena mogok kerja. Kami tidak memberikan sanksi kepada mereka yang mogok kerja sesuai aturan. Tapi kami harus menjaga ketertiban internal dan kelangsungan operasional,” pungkasnya. (red)
Leave a Reply