BANTENHUB.ID, CILEGON – Sebanyak enam pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon mengikuti asesmen kompetensi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Asesmen kompetensi ini digelar sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan pejabat dalam mendukung kinerja birokrasi yang lebih efektif dan profesional.
Dewi Herlina, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pendidikan Pelatihan BKPSDM Kota Cilegon, menjelaskan bahwa asesmen kali ini hanya diikuti oleh enam pejabat karena 22 pejabat Eselon II lainnya masih memiliki sertifikat kompetensi yang berlaku.
“Tujuan utama dari asesmen ini adalah untuk mengukur kemampuan dan kompetensi para pejabat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab mereka,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, asesmen juga membantu dalam mengidentifikasi kelebihan maupun kekurangan masing-masing peserta.
Dari hasil tersebut, area pengembangan bisa ditentukan untuk meningkatkan kualitas kinerja, sekaligus menempatkan mereka di posisi yang paling sesuai.
“Melalui asesmen ini, pimpinan bisa mendapatkan gambaran jabatan atau OPD mana yang paling tepat untuk diduduki masing-masing pejabat,” tambahnya.
Enam pejabat yang menjalani asesmen adalah:
1. H. Daman Huri – Kepala Dinas Sosial
2. Agus Zulkarnain – Kepala Diskominfo
3. Agus Ubaidullah – Staf Ahli Wali Kota
4. Joko Purwanto – Kepala BKPSDM
5. Sabri Mahyudin – Kepala DLH
6. Didin S. Maulana – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Pelaksanaan asesmen berlangsung selama dua hari, yakni 6 dan 7 Mei 2025, dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Proses asesmen dilakukan secara daring bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Hasil asesmen akan diolah oleh LAN dan dilaporkan kembali ke kami. Nantinya akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan, termasuk jika digunakan dalam proses mutasi atau promosi,” jelas Dewi.
Ditargetkan, hasil asesmen akan keluar pada akhir Mei atau awal Juni 2025, menyesuaikan jadwal padat dari pihak LAN.
Selain itu, BKPSDM Cilegon juga menyiapkan empat asesor lokal yang siap mendampingi peserta jika mengalami kendala teknis selama asesmen berlangsung.
“Asesmen ini merupakan bagian dari sistem birokrasi profesional, di mana setiap PNS memang wajib dinilai kompetensinya secara berkala,” tutup Dewi. (red)
Leave a Reply