BANTENHUB.ID – Kabar terbaru bagi para calon ASN! Pemerintah telah menetapkan tanggal resmi pengangkatan CPNS dan PPPK yang akan dilakukan secara serentak.
Kebijakan pemerintah menetapkan tanggal resmi pengangkatan CPNS dan PPPK ini diambil untuk menghindari perbedaan waktu pengangkatan yang selama ini terjadi di berbagai instansi.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa selama ini ada CPNS dan PPPK yang sudah mulai bekerja lebih dulu karena proses administrasi di instansi mereka lebih cepat, sementara yang lain masih harus menunggu Surat Keputusan (SK).
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya. Nah, kami tidak ingin terjadi seperti itu,” ujar Haryomo.
Kini, pemerintah memastikan bahwa seluruh CPNS yang telah lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II akan diangkat bersamaan pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, dengan mempertimbangkan penyelesaian tenaga honorer yang dilakukan dalam dua tahap perpanjangan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar tidak ada lagi perbedaan waktu mulai bekerja bagi para ASN baru.
“Dengan pengangkatan serentak ini, tidak ada lagi yang masuk lebih dulu atau lebih lambat. Semua akan bekerja di waktu yang sama, sehingga lebih tertata,” jelas Aba.
Lebih lanjut, Aba juga menegaskan bahwa bagi CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi, tidak perlu khawatir mengenai status pengangkatan mereka.
“Yang penting, teman-teman CPNS dan PPPK tetap bersiap dan memantau informasi resmi. Tidak perlu resah karena pemerintah sudah memastikan jadwalnya,” tambahnya.
Dengan adanya kepastian ini, seluruh calon ASN kini memiliki kejelasan mengenai waktu pengangkatan mereka.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas dan pemerataan distribusi ASN di berbagai instansi. (red)
Leave a Reply