BANTENHUB.ID – Polda Banten berhasil mengungkap praktik curang pengemasan minyak goreng ilegal yang merugikan konsumen.
Subdit IV Tipidter menangkap seorang pelaku berinisial AW (37), karyawan swasta yang menjalankan usaha ilegal ini di Kampung Kalampean, Rajeg, Tangerang.
AW diketahui telah memanipulasi takaran minyak goreng serta memperdagangkannya tanpa izin resmi sejak Januari 2025.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan di lokasi pengemasan minyak goreng ilegal pada Senin, 3 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengemas ulang minyak curah menjadi minyak goreng bermerek Minyakita dan Djernih tanpa izin edar BPOM maupun sertifikat SNI.
Yang lebih mengejutkan, label kemasan mencantumkan sertifikasi palsu guna menarik kepercayaan konsumen.
Tak hanya itu, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa isi kemasan minyak goreng jauh dari standar.
“Hasil pengujian menunjukkan botol Minyakita ukuran 1 liter hanya berisi sekitar 716-750 mililiter, sedangkan kemasan 900 mililiter merek Djernih hanya berisi sekitar 750 mililiter,” ungkap Wiwin.
Setiap harinya, AW mengolah sekitar 7 hingga 8 ton minyak curah yang kemudian dikemas menjadi 800 karton minyak goreng siap jual.
Produk ini disalurkan ke berbagai agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga jual Rp176 ribu per karton untuk Minyakita dan Rp182 ribu per karton untuk Djernih.
Dengan modus ini, AW meraup keuntungan besar, mencapai Rp45 juta per bulan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan dus minyak goreng siap edar, mesin filling, ribuan botol plastik kosong, serta berbagai alat produksi lainnya.
Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan dokumen penjualan yang menunjukkan bisnis ilegal ini telah berjalan cukup lama.
Setelah dilakukan gelar perkara, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2025 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, serta Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Wiwin Setiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku usaha nakal yang mengabaikan keamanan dan hak-hak konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli minyak goreng, pastikan produk memiliki izin resmi dan takaran yang sesuai standar,” pungkasnya. (red)