BANTENHUB.ID, CILEGON – Setelah lebih dari sebulan menghilang, pelarian Naimudin (26), pelaku penusukan terhadap siswi SMK di Cilegon, akhirnya terhenti.
Ia dibekuk Tim Satreskrim Polres Cilegon pada Rabu, 9 April 2025, di rumah orangtuanya yang berada di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Naimudin menjadi buron usai melakukan penganiayaan berat terhadap NY (16), siswi SMK swasta di Cilegon, pada 24 Februari 2025.
Aksi brutal itu terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, pelaku sempat melarikan diri tanpa membawa barang apa pun usai kejadian.
“Kami terus lakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat ia bersembunyi di rumah keluarganya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, 10 April 2025.
Kejadian bermula ketika korban NY datang ke rumah kos temannya untuk menanyakan soal ponselnya yang rusak.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran antara NY dan Naimudin, yang diketahui sebagai kekasih dari teman korban.
Emosi memuncak, dan pelaku melakukan penusukan hingga korban mengalami luka serius.
Dari pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu oleh dendam pribadi.
Ia merasa sakit hati karena sebelumnya pernah dihina oleh korban.
“Pelaku mengaku pernah dicaci maki oleh korban, disebut miskin dan pengangguran. Dari situ, muncul niat untuk membalas,” jelas AKP Hardi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk pisau dapur, dua potongan kayu, dan seragam sekolah korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, Naimudin dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut. (red)
Leave a Reply