CILEGON, BANTENHUB.ID – Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon, Kota Cilegon.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, enam orang diduga pelaku berhasil diamankan.
Mereka masing-masing berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).
“Seluruhnya berperan sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan perempuan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi Michat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan melalui keterangan yang diterima BANTENHUB.ID, Senin 16 Juni 2025.
Dian mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan delapan korban perempuan, salah satunya masih berusia 17 tahun.
Para korban disebut tinggal dan bekerja di kamar-kamar hotel yang difasilitasi oleh pihak hotel, dan setiap hari melayani hingga sebelas tamu.
“Dalam penyidikan, diketahui para korban menerima gaji bulanan sebesar Rp9 juta,” ujarnya.
Mereka juga mendapat uang makan harian sebesar Rp100 ribu dan tunjangan kebutuhan pribadi seperti skincare antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Semua operasional berlangsung di kamar hotel yang sama, mulai dari tempat tinggal hingga tempat praktik.
Barang Bukti
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone milik pelaku, 23 alat kontrasepsi, satu buku tamu hotel, dan empat lembar tagihan hotel.
Kombes Pol Dian menegaskan bahwa keenam pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, para korban sudah diamankan dan mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
Polda Banten juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan yang menyesatkan, terutama melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat, demi mencegah jatuhnya korban baru,” tutup Dian. (red)
Leave a Reply