News  

Warga Diberi Tenggat! Jika Tak Bongkar Bangunan Liar di Jalur Pipa KTI, Aparat Siap Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

CILEGON, BANTENHUB.ID – PT Krakatau Tirta Industri melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di jalur pipa KTI.

Perusahaan melibatkan aparat Koramil serta pihak Kecamatan Ciwandan ketika menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar di jalur pipa KTI.

Pemilik bangunan liar mendapat tenggat waktu hingga akhir Agustus agar segera membongkar bangunan sebelum aparat melakukan penertiban langsung di lapangan.

“Sudah ada suratnya, kami diminta bongkar bangunan sebelum akhir Agustus, kalau lewat ya pasti ditertibkan,” tegas Juliansyah, salah satu pemilik bangunan liar di Ciwandan.

Menurutnya, dasar PT KTI melakukan penertiban adalah keberadaan bangunan liar di jalur pipa air berpotensi besar mengganggu distribusi air industri yang sangat vital.

Jalur pipa Krakatau Tirta Industri berstatus objek vital sehingga bangunan liar jelas mengancam keamanan sekaligus keselamatan infrastruktur perusahaan.

Akhirnya, PT Krakatau Tirta Industri menunggu kesadaran warga membongkar bangunan liar agar tetap menjaga jalur pipa KTI di Ciwandan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *