LEBAK, BANTENHUB.ID – Lebak digegerkan dugaan raibnya bantuan PIP untuk siswa SMPN 2 Maja, publik mendesak Kejari Rangkasbitung segera melakukan penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung, Ivano, menegaskan bahwa dana bantuan PIP tidak boleh dipotong ataupun diambil pihak yang tidak berhak.
Menurut Ivano, apabila ada pihak mengambil bantuan tanpa hak, maka jelas perbuatan itu masuk kategori tindak pidana melawan hukum.
“Kami akan mendalami dan melakukan crosscheck semua informasi terkait dugaan pengambilan bantuan PIP oleh orang lain di SMPN,” tandasnya.
Ivano menambahkan, pihaknya akan memanggil pihak sekolah, orang tua siswa, dan pihak bank penyalur, guna menggali keterangan serta memastikan kebenaran.
Ia menegaskan, Kejaksaan sangat terbuka terhadap laporan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat pencairan bantuan tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor, karena ini menyangkut hak anak-anak kita, dan wajib ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wali murid bernama Mumun mengaku bantuan PIP untuk anaknya Intan hilang meski tidak pernah membuat rekening.
Pihak Bank BRI Rangkasbitung menemukan bahwa dana bantuan tersebut sudah dua kali ditarik melalui Brilink, padahal Intan tidak pernah memegang ATM.
Sementara itu, Wakasek SMPN 2 Maja, Pipin, menyebut sekolah hanya menyampaikan informasi bantuan kepada siswa dan tidak mengurus tabungan.
Kasus ini memantik keresahan publik, banyak pihak berharap Kejari Rangkasbitung menuntaskan kasus agar hak siswa miskin benar-benar terlindungi. (Asw)