BANTENHUB.ID, CILEGON – Warga Lingkungan Lijajar, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, mengadu ke DPRD Kota Cilegon, Kamis 21 November 2024.
Warga curhat jika lingkungan mereka pertengahan November lalu diguyur debu batu bara cukup pekat.
Warga tidak tahu industri mana yang bertanggung jawab atas insiden debu batu bara pekat tersebut.
Untuk itulah, DPRD Kota Cilegon pun memanggil sejumlah perwakilan industri yang ada di Ciwandan untuk ikut serta dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP.
Hadir pada rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin dan Masduki, para anggota Komisi 4 DPRD Kota Cilegon, para tokoh masyarakat, juga perwakilan industri.
Warga Lingkungan Lijajar, Abdul Muhit, menyesalkan munculnya debu batu bara.
Dia khawatir, pencemaran udara dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama anak-anak kecil.
“Kami takut anak-anak kami ketika 10-20 kedepan sakit semua dan menjadi bodoh, karena akibat tiap hari menghirup debu batu bara,” terangnya.
Sementara itu, HR & GA PT SUJ Dwi Agus T mengatakan jika pihaknya merasa prihatin dengan insiden debu batu bara yang membuat polusi udara muncul pada 15 November 2024 lalu.
Ia tidak menampik jika debu batu bara bisa saja berasal dari PT SUJ, namun begitu di wilayah tersebut ada beberapa pabrik yang juga memiliki potensi yang sama sebagai sumber polusi debu batu bara.
“Ada potensi juga dari pabrik-pabrik sekitar yang notabene dari sisi penyimpanan stockpilenya terbuka. Kalau di SUJ, stok pile batubara itu di tempat tertutup. Kemudian keluar masuk bongkaran itu menggunakan watter spray untuk meminimalisir debu,” katanya.
Ia pun mengatakan jika PT SUJ sangat ketat terhadap aturan, juga peduli dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Zaman sekarang kalau roda industri mau tetap berputar, itu harus taat hukum. Karena bagaimana pun, kami di audit para konsumen yang notabene perusahaan besar. Jadi kami tidak mungkin berani melanggar aturan,” tegasnya.
Senada dikatakan oleh Koordinator Operasional PT Indocement, Maman, ia membantah jika debu batu bara berasal dari perusahaan dimana dia bekerja.
Katanya, tempat dia hanyalah terminal batu bara yang tidak menghasilkan flying ash dan juga tidak mengeluarkan bau.
“Di kami hanya ada stockpile batu bara, dimana batu baranya dikirim ke pabrik kami di Citeureup,” akunya.
Terlebih, jumlah batu bara yang akan disimpan di stockpile tempatnya akan terus berkurang.
Ini seiring dengan berkurangnya pasokan batubara akibat dari alih daya energy.
“Karena perkembangan industri yang semakin kompetitif, penggunaan batu bara ke depan akan berkurang. Kabarnya nanti batu bara yang transit di kami hanya 50 persen saja,” jelasnya.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menyatakan, solusi paling konkret adalah dengan menyediakan buffer zone oleh PT Krakatau Sarana Infrastruktur.
Perusahaan pengelola Kawasan Industri Krakatau Steel II ini diharapkan dapat mengentaskan persoalan pencemaran udara tersebut akibat debu batubara.
“Kita minta kepada industri, mudah-mudahan ini menjadi solusi yang konkret apa yang tadi disampaikan,” kata Aziz.
Aziz menjelaskan, ia mendorong Pemerintah Kota Cilegon membuat tim investigasi untuk menangani permasalahan ini dengan melibatkan anggota dewan.
“Ini menjadi atensi bagi kita, supaya masyarakat yang dekat dengan industri ini tidak lagi mengeluhkan persoalan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu ditanya terkait wacana pembebasan lahan, Aziz bilang, sesuai dengan dengan regulasi tata ruang pada RPJPD masyarakat di wilayah tersebut sudah harus direlokasi atau pembebasan lahan.
“Namun ini kan ada kendala-kendala yang mungkin belum kami ketahui, dan mudah-mudahan nanti sambil berjalan kami dari Komisi IV dan akan disampaikan ke pimpinan akan mendorong bagaimana caranya PT KSI ini selaku yang pemilik lahan di situ supaya tidak lagi menjadi persoalan,” pungkasnya. (red)
Leave a Reply