BANTENHUB.ID, SERANG – Proses pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang di Hotel Ratu, Sabtu 21 Desember 2024 berlangsung ricuh.
Agenda pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang ricuh lantaran adanya ketidakpuasan pengurus terkait aturan yang disusun panitia untuk jalannya acara.
Dimana ketidakpuasan para anggota Karang Taruna Kabupaten Serang tidak diakomodir oleh panitia acara.
Awalnya, ini dimulai dari Presidium Sidang Sementara (Steering Committee) memverifikasi absensi peserta sebelun Sidang Pleno Pertama.
Hasilnya, dinyatakan bahwa peserta yang hadir berjumlah 22 Pengurus Kecamatan, Pengurus Caretaker KT Kabupaten Serang, dan perwakilan KT Provinsi.
Setelah dimulainya Sidang Pleno Pertama oleh SC, situasi forum mulai terjadi perdebatan sengit.
Peserta dari pengurus kecamatan terus melayangkan interupsi dan protes atas sejumlah pembahasan tata tertib sidang pleno Temu Karya.
Akhirnya, acara Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tersebut berlangsung ricuh, setelah salah satu peserta membanting meja dan berteriak-teriak memprotes keputusan pimpinan sidang sementara.
Sebanyak 21 dari total 22 peserta unsur Pengurus Kecamatan Karang Taruna kemudian melakukan walkout dan menolak Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang dilanjutkan.
Mayoritas Pengurus Kecamatan menilai Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang kali ini tidak sah.
Salah satu perwakilan dari 21 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan, Ahmad Fauzi Chan menuturkan, forum Temu Karya Daerah tahun ini tidak memiliki legitimasi yang sah.
“Selain tidak memiliki legitimasi karena 21 Pengurus Karang Taruna Kecamatan walkout dan menolak, TKD kali ini juga tidak menjalankan prinsip-prinsip organisasi, yakni akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Indikasi lain tak sahnya TKD ini, yakni dari tidak adanya pemberitahuan tahapan pelaksanaan dan mekanisme TKD 2024.
Termasuk tidak ada undangan TKD yang disampaikan oleh Panitia kepada para Pengurus Kecamatan Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Sejak awal kita menilai bahwa TKD Karang Taruna oleh mereka itu cacat administrasi dan cacat hukum,” jelasnya.
Dalam pembahasan forum mekanisme pergantian kepengurusan, ia mengungkapkan terjadi pembungkaman mayoritas suara sah dalam menentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabupaten Serang.
Misalnya, adanya kejanggalan mekanisme mengenai quorum kepesertaan sidang pleno dalam forum TKD PK 2024.
Walaupun para peserta suara sah memprotes jalannya TKD PK 2024 karena tak sesuai, namun pimpinan sidang dengan seenaknya tetap menjalankan forum tersebut.
“Kita di forum itu sudah meminta pengambilan keputusan soal jumlah Quorum Sidang dan Penundaan Temu Karya itu agar divoting saja di antara peserta yang hadir, tetapi pimpinan sidang main ketuk palu memutuskan sepihak,” ujarnya.
“Mereka menggiring dengan simpel bahwa ini (TKD) harus terlaksana, padahal kita ingin bahwa Temu Karya ini harus punya legitimasi kuat. Kalau Sidang Pleno tidak dihadiri 2/3 dari pengurus kecamatan ya tidak punya legitimasi yang kuat,” sambung Ichan. (red)
Leave a Reply