BANTENHUB.ID, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon resmi membatasi jam operasional kendaraan besar seperti truk dan bus yang hendak melintas ke pusat kota.
Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah tegas ini diambil oleh Pemkot Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polres Cilegon.
Mulai sekarang, tidak semua kendaraan besar bebas melintas kapan saja ke jantung kota.
“Bus hanya boleh masuk ke pusat kota sesuai jadwal. Dari arah timur pukul 21.00 WIB, sementara dari arah barat mulai pukul 18.00 WIB,” ujar Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, Kamis 12 Juni 2025.

Sementara itu, truk besar atau kendaraan angkutan barang hanya diberi waktu melintas pada pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
Jadwal ini bersifat sementara sambil menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di pusat kota. Kami sudah pasang rambu-rambu larangan di titik masuk timur dan barat,” tambah Heri.
Bagi kendaraan yang melanggar, pihak Dishub dan Satlantas tidak segan melakukan tindakan tegas berupa penilangan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara rutin setiap hari.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan masyarakat.
“Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Kami tidak ingin ada korban hanya karena kelalaian lalu lintas. Jadi, aturan ini akan terus diberlakukan sampai ada keputusan dari pusat,” tegasnya.

Robinsar juga mengungkapkan bahwa surat permohonan pelarangan total kendaraan berat ke pusat kota telah dilayangkan ke Kementerian Perhubungan, namun belum ada tanggapan resmi hingga kini.
“Meski belum dijawab, kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Ini menyangkut nyawa. Maka kami bertindak sesuai kewenangan daerah,” ujarnya. (red)
Leave a Reply