CILEGON, BANTENHUB.ID – Auto Club Banten atau ACB tegaskan jika aksi drifting di Cilegon bukan kegiatan Ilegal.
ACB nyatakan seluruh proses telah disiapkan sesuai prosedur dan sesuai izin yang diperlukan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengambilan gambar untuk kebutuhan promosi event.
“Itu pengambilan gambar resmi untuk kepentingan promo event Banten Auto Culture 3, kata ketua pelaksana event, Eko Aprianto Wibowo.
Menurut Eko, kegiatan tersebut sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan aparar terkait.
Katanya, proses syuting drifting telah melalui jalur administrasi dan prosedur resmi.
“Termasuk pemberitahuan kepada Polres Cilegon melalui Satlantas serta koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” ujarnya.
“Tidak benar jika itu adalah kegiatan ilegal,” tambahnya.
Senada dikatakan Ketua ACB, Meldi Anggara Saputra, kehadiran para aparat merupakan bukti resminya kegiatan tersebut.
Kata dia, kehadiran polisi bersama Dishub Cilegon di lokasi untuk menjaga keamanan serta rekayasa lalin.
“Kehadiran aparat itu bukti jika syuting drifting tersebut legal,” tegasnya.
Seluruh manuver pada syuting drifting, lanjut Meldi, menggunakan kendaraan berstandar nasional.
Ini bagian dari komitmen ACB menjaga budaya otomotif yang aman, profesional, dan sesuai aturan.
“Ini kegiatan resmi dan tidak melanggar hukum. Kami pun tetap menjaga budaya otomotif yang aman,” ucapnya. (red)












