BANTENHUB.ID, SERANG – Ada yang aneh dengan Pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang di Hotel Ratu, Serang, Banten, Sabtu 2 Desember 2024.
Bagaimana tidak, disaat 21 dari 22 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan walkout, pemilihan ketua tetap berjalan.
Bahkan, panitia acara menetapkan sosok ini sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Banten, ketika mayoritas pengurus tingkat kecamatan yang memiliki hak suara walkout.
Ketua Karang Taruna Pengurus Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Marga, mengatakan bahwa acara tetap berjalan meskipun para pengurus walkout.
Selain persoalan walkout, sejak awal jalannya acara memang terlihat ganjil, khususnya saat pengurus protes terkait syarat pencalonan ketua.
Dimana pimpinan sidang tidak memberikan ruang kepada pengurus tingkat kecamatan untuk menyetujui syarat pencalonan ketua dalam sidang.
“Kasusnya lagi, soal syarat calon ketua, ada beberapa point yang kita ingin divoting agar mengakomodir suara dari Pengurus Kecamatan, lagi-lagi Pimpinan Sidang tidak memberi ruang dan asal ketuk palu,” ujar Marga.
Aturan syarat calon ketua umum, lanjut Marga, sebenarnya sudah diatur di AD/ART.
Dalam aturan itu, harusnya pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang berada di usia 21 sampai 50 tahun.
“Tapi di situ mereka hanya mengatur batas minimal usia saja 17 tahun tanpa mau membahas batas maksimalnya, itu gak sesuai AD/ART di pasal 24 yang mengatur usia ketua dan pengurus kabupaten minimal usia 21 sampai maksimal 50 tahun, mereka memutuskan melenceng dari AD/ART, kita mau protes, mereka tolak,” ungkapnya.
Ditegaskan Marga, aturan yang dibuat dalam Forum TKD Karang Taruna 2024 ini untuk menggiring agar tak ada calon ketua lain, selain calon yang diinginkan panitia.
“Dan terbukti ketika dilaksanakan juga tidak mengakomodir aspirasi dan suara dari pengurus kecamatan. Dari awal memang aturan yang mereka buat itu menggiring untuk tidak ada calon lain, aklamasi ke Bahrul Ulum,” tegas Marga.
Marga juga menyoroti soal tidak adanya undangan resmi dan pengumuman tentang pelaksanaan TKD 2024 dari panitia kepada para pengurus Karang Taruna Kecamatan.
“Teman-teman saya tanya dari satu dapet gak undangan? karena sampai saat ini gak dapat surat undangan, kita datang sendiri ke sini hadir teman-teman kecamatan inisiatif saja. Tidak ada sama sekali (undangan),” ungkapnya lagi.
Senada, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi, juga menyuarakan hal serupa.
Ia bilang, pimpinan sidang kali ini terlihat arogansi dengan tak mendengarkan dari peserta.
“Pertama tak pernah mengakomodir pendapat dari kami, mereka punya tafsir sendiri, padahal kita tahu forum ini pesertanya dari kecamatan. Harusnya masukan dari tiap kecamatan ditampung, ditawarkan. Pimpinan sidang tak pernah menawarkan opsi, pengambilan keputusan sepihak ini yang jelas bagi kami ada apa?” ujarnya.
Lili mengatakan, bahwa peserta menginginkan dilakukan voting untuk memutuskan atas perbedaan pandangan dalam Sidang Pleno Pertama tersebut, namun ternyata selalu ditolak oleh Pimpinan Sidang SC.
“Kok suara kami tidak pernah didengar. Kami simpel saja, ketika ada perbedaan pandangan, menyarankan voting yang voting. Poinnya adalah pimpinan sidang arogansi,” tegas Lili.
Adapun 21 Pengurus Kecamatan Karang Taruna telah bersepakat bakal melaporkan Penolakan TKD ini kepada Bupati Serang.
Para 21 pengurus meminta agar Bupati Serang tidak mengukuhkan Kepengurusan Bahrul Ulum yang dihasilkan dari TKD yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki legitimasi dari mayoritas Pengurus Kecamatan.
“Kita akan meminta Pemerintah Kabupaten Serang membuat Pengurus Caretaker dari unsur Pengurus Kecamatan untuk melaksanakan kembali Temu Karya Luar Biasa,” ujar ichan, yang mewakili Pengurus Kecamatan Anyar.
Diketahui, Temu Karya Karang Taruna ini rutin digelar lima tahun sekali untuk memilih ketua dan pengurus baru Karang Taruna Kabupaten Serang. Kali ini pemilihan untuk pengurus periode 2024-2029. (red)
Leave a Reply