BANTENHUB.ID, CILEGON – Aksi tak biasa dilakukan anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar, Yamanan, pada Sabtu 5 April 2025 pagi.
Sekitar pukul 05.45 WIB, Yamanan melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung dan menemukan sejumlah kejanggalan serius.
Menurut Yamanan, aktivitas pembuangan sampah sudah berlangsung di luar jam operasional resmi TPSA, yang seharusnya baru dibuka pukul 07.00 WIB.
“Setelah salat subuh saya melintas, dan melihat truk-truk sampah sudah mulai masuk ke area TPSA dan menurunkan muatan. Padahal belum ada petugas yang berjaga di lokasi,” ungkapnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran soal potensi pelanggaran prosedur.
Yamanan menyoroti ketiadaan surat jalan yang semestinya dibawa setiap truk pengangkut sampah.
“Ketika saya tanya, supir mengaku surat jalan akan diserahkan siang hari. Bahkan lebih parah, surat itu katanya ditulis sendiri oleh supir, bukan dikeluarkan secara resmi,” bebernya.
Ia menyebut praktik ini berisiko menimbulkan kebocoran retribusi dan pelanggaran administrasi, karena setiap muatan seharusnya terdata dan terverifikasi oleh petugas TPSA.
“Kalau sistem seperti ini dibiarkan, keuangan daerah bisa dirugikan. Ini bukan hal sepele,” tegas Yamanan.
Ia memastikan akan membawa temuan ini ke rapat DPRD dan mendorong langkah serius, termasuk usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk investigasi lebih mendalam.
“Ini harus ditindaklanjuti. Kita akan usulkan hearing dan kaji kemungkinan pembentukan pansus agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang,” pungkasnya. (red)
Leave a Reply