LEBAK, BANTENHUB.ID – Konsorsium Lembaga Kabupaten Lebak melaporkan dugaan penyalahgunaan aset desa di Lebak Banten ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung.
Mereka menyoroti pengalihan fungsi aset desa di Lebak Banten berupa balai pertemuan menjadi kantor desa tanpa legalitas hukum yang sah.
Ketua Umum PBR Sutisna dan Ketua NIL Maehakih datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Rangkasbitung pada Senin, 28 Juli 2025.
Sutisna menjelaskan bahwa dana desa dalam APBDes 2024–2025 membiayai pembangunan balai pertemuan, bukan kantor desa.
“Bangunan itu untuk warga, bukan untuk kegiatan pemerintahan desa, tapi sekarang difungsikan ganda tanpa dasar hukum,” ujar Sutisna.
Ia menilai pengalihan fungsi bangunan itu melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sutisna menyebut perubahan fungsi tanpa penetapan resmi dapat memunculkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Maehakih menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa Kepala Desa Asem beserta perangkat yang terlibat.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan, dan jika terbukti, Kejaksaan harus menindak sesuai hukum,” tegas Maehakih.
Mereka menyerahkan bukti berupa foto prasasti, papan APBDes, plang lembaga desa, dan dokumen yang menguatkan dugaan tersebut.
Konsorsium juga menyampaikan tembusan laporan kepada Kejati Banten, Bupati Lebak, Inspektorat, Polres, dan DPMD Kabupaten Lebak.
Konsorsium mendesak penegak hukum bertindak tegas agar pengelolaan aset desa di Lebak Banten berjalan transparan dan sesuai aturan. (Aswapi)