BANTENHUB.ID, LEBAK – Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lebak, berinisial Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri yang berinisial IN.
Mirisnya, meski laporan telah dibuat sejak Januari 2025, pelaku hingga kini masih belum berhasil ditangkap.
Peristiwa memilukan ini bermula pada November 2024.
Menurut keterangan AH, orang tua korban, saat itu IN datang ke warung tempat mereka berjualan dan meminta izin untuk mengajak Bunga ke Kampung Cimadu dengan alasan kegiatan sosial pembagian bantuan.
“Dia datang ke warung dan bilang mau ajak anak saya untuk kegiatan bantuan. Tapi malam harinya, anak saya pulang sekitar jam setengah sepuluh malam dalam kondisi pakaian kotor penuh lumpur,” tutur AH, Rabu 7 Mei 2025.
Selama beberapa bulan, korban tak berani bercerita.
Hingga akhirnya pada 27 Januari 2025, Bunga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diajak ke tempat sepi di wilayah Kampung Cikadu dan mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku.
“Anak saya baru cerita kalau dia diancam dan dipaksa. Dia takut sekali waktu itu,” kata AH.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, AH langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak pada 28 Januari 2025.
Namun, sejak saat itu hingga sekarang, pelaku masih belum ditemukan.
Pihak sekolah tempat Bunga menimba ilmu ikut menyuarakan keprihatinannya.
Salah satu guru menyatakan bahwa lamanya penanganan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya korban lain.
“Kami sebagai pendidik khawatir dan mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya. Sudah terlalu lama, tapi pelaku belum juga tertangkap,” ujar sang guru.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, menjelaskan bahwa kasus ini telah diproses sesuai prosedur.
Bahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan dari ibu Arinah sudah kami tindak lanjuti. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak kooperatif dan belum diketahui keberadaannya,” ujarnya. (Aswapi/red)