BANTENHUB.ID, CILEGON – Tim Hukum Robinsar-Fajar dan Satgas Monitoring ASN kembali laporkan oknum lurah dan istri calon petahana ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Cilegon 2024.
Oknum lurah yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut yakni Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Rustam Effendi
“Tim Satgas Robinsar-Fajar menemukan ada oknum Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan yang mengajak warganya untuk mengikuti kampanye Helldy-Alawi,” kata wakil ketua Tim Hukum Robinsar Fajar, Irvan Aziz Abdillah saat ditemui di Kantor Bawaslu Cilegon, Senin (18/11/2024).
Selain mengajak warga untuk ikut kampanye, oknum Lurah Gunung Sugih itu juga diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan tujuan untuk memilih paslon petahana di Pilkada Cilegon.
“Dan diduga juga membagi-bagikan sembako ke masyarakat melalui Ketua RT dengan tujuan untuk memilih salah satu paslon,” ujar Irvan.
Tindakan oknum lurah tersebut, ucap Irvan, jelas menunjukkan ketidaknetralan seorang ASN dan dianggap merugikan paslon lain dalam kontestasi politik di Pilkada Cilegon 2024.
“Kami melihatnya ini melanggar netralitas ASN, dan dugaan menggerakkan Ketua RT untuk memilih salah satu paslon tentu ini melanggar dan harus ditindak tegas oleh Bawaslu Kota Cilegon,” ucapnya.
Selain, dugaan ketidaknetralan ASN, Tim hukum robinsar fajar juga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh istri calon petahana.
“Kedua, ini terkait kampanye di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, ini diduga dilakukan oleh Hany Seviatry, istri petahana yang berkampanye di masjid dan membagikan sembako berupa telur yang terdapat stiker petahana yang sedang memakai baju dinas,” tutur Irvan.
Menurut Irvan, kampanye yang dilakukan di tempat ibadah tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Kampanye di dalam masjid ini tentu dilarang karena melanggar Pasal 187 Ayat 3, UU Nomor 1 Tahun 2015. Jadi ini ancaman pidananya maksimal 6 bulan penjara. Karena, baik paslon atau pun istri paslon dilarang berkampanye di tempat ibadah,” ujarnya.
Irvan juga dengan tegas mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti berupa foto dan video terkait dua dugaan pelanggaran tersebut yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon pada Senin, 18 November 2024.
“Bukti foto dan video sudah kami lampirkan dan serahkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (red)
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Oknum Lurah dan Istri Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon

Leave a Reply