BANTENHUB.ID, CILEGON – Pasca kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Dishub Kota Cilegon akan membahas kebijakan pelarangan truk melintas di Jalan Protokol bersama sejumlah instansi terkait.
Pembahasan ini dilakukan karena jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD Kelas II Banten serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional atau BBPJN.
“Sebelumnya juga ada pelarangan yah, tapi nanti kita bahas besok (Rabu, 5 Maret 2025),” kata Heri Suheri, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain BPTD dan BBPJN, rapat tersebut juga akan melibatkan Satlantas Polres Cilegon, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, serta Kementerian Perhubungan.
“Itu kalau dulu jam 11 malam truk dari arah barat tidak boleh masuk, rambunya sebentar akan dipasang. Soalnya dulu udah dipasang tapi hilang, ini mau dipasang lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa keputusan akhir akan disampaikan kepada BPTD Kelas II Banten, karena kewenangan pengaturan lalu lintas di jalan nasional berada di tangan pemerintah pusat.
“Itu kan jalan nasional, traffic management dan semua pengaturannya di pemerintah pusat,” pungkasnya.(red)
Leave a Reply