CILEGON, BANTENHUB.ID – Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus mendesak seluruh pengelola parkir segera mengurus izin usaha demi legalitas.
Imbauan tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan Aktivitas Perparkiran Off Street di Gedung DPMPTSP Cilegon, Rabu 24 September 2025.
Nufus mengungkapkan terdapat 23 pengelola parkir di Kota Cilegon belum memiliki izin usaha, tersebar di Citangkil, Cibeber, dan Cilegon.
“Sementara baru ada 23 pengelola parkir yang ketahuan belum punya izin usaha, dan ini baru di tiga kecamatan saja,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan aturan perizinan demi pengelolaan parkir tertib, legal, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ya bisa membantulah ga tau berapa persennya, kita hanya berupaya mencari potensi-potensi yang bisa meningkatkan PAD,” ungkap Nufus.
Proses pengurusan izin parkir, jelasnya, dimulai dari pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kemudian pengajuan Rekomendasi Teknis melalui Dinas Perhubungan.
“Nanti petugas Dishub akan melakukan survei lokasi sebagai dasar penerbitan Rekomendasi Teknis, lalu dibawa kembali ke DPMPTSP,” terangnya.
Setelah izin parkir terbit, pengelola wajib membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) dan menyetor sepuluh persen pendapatan bruto.
“Hasil dari pajak parkir itu nantinya bisa menambah PAD Kota Cilegon,” jelas Hayati Nufus ketika menjelaskan teknis kewajiban pengelola parkir.
Sanksi Menanti Pengelola Parkir Nakal
Ia menegaskan pengelola parkir yang tidak mengurus izin akan terkena sanksi, mulai administrasi hingga pidana karena melanggar aturan.
“Izin usaha ini bukan hanya untuk melegalkan usaha, tapi juga bentuk kepatuhan, bagi yang tidak mau tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Dasar hukum perizinan usaha parkir diatur melalui Perda Nomor 9 Tahun 2012, Perwal Nomor 11 Tahun 2018, serta Permenhub Nomor 12 Tahun 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, menegaskan siap membantu pengelola parkir memperoleh legalitas usaha sekaligus jaminan hukum jelas.
“Usaha penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat merupakan wajib pajak, sesuai amanat undang-undang serta peraturan pemerintah terkait,” ujarnya.
Heri menambahkan, ketentuan izin usaha berlaku bagi seluruh pengelola parkir di Kota Cilegon tanpa terkecuali dan wajib ditaati.
“Pengelola parkir harus memiliki izin agar memiliki dasar hukum jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)