BANTENHUB.ID, CILEGON – Anggota DPRD Cilegon, Fachri Mohammad Rizki, mendesak Dinas Satpol PP Kota Cilegon tindak tegas pelanggar aturan Ramadhan.
Dinas Satpol PP Kota Cilegon didesak tindak tegas pelanggar aturan Ramadhan, khususnya terhadap tempat hiburan malam dan rumah makan yang tetap beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan aktivitas usaha hiburan dan kuliner selama Ramadhan 1446 H.
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Fachri menekankan pentingnya kepatuhan dari para pemilik usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami meminta agar tempat hiburan seperti karaoke, live music, dan bilyard menghentikan sementara aktivitasnya,” ujar Fachri, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelahnya.
Selain itu, Fachri yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa DPRD Kota Cilegon, mengimbau pengelola rumah makan untuk turut menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Pemilik restoran dan usaha kuliner lainnya diharapkan mematuhi aturan dengan tidak melayani pembeli atau menutup tempat usaha hingga menjelang waktu berbuka, sekitar pukul 16.00 WIB,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan, sejalan dengan karakter masyarakat Kota Cilegon yang religius dan mayoritas beragama Islam.
“Menjaga toleransi dan saling menghormati adalah kunci agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Fachri meminta Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan aturan ini dipatuhi.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kota Cilegon berharap aturan ini dapat berjalan efektif demi menciptakan suasana Ramadhan yang penuh dengan ketenangan dan kekhusyukan bagi masyarakat. (red)
Leave a Reply