CILEGON, BANTENHUB.ID – Menjelang sidang vonis terhadap Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, para pengurus menggelar doa bersama dan santunan anak yatim.
Kegiatan ini menjadi wujud harapan agar majelis hakim memberikan keputusan terbaik.
Selain doa bersama, para pengurus juga memberikan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Menurut Cak Mul, kegiatan ini menjadi pengingat penting agar semua anggota tetap optimistis dan menjaga kekompakan menghadapi situasi yang sulit.
“Kami berdoa bersama anak yatim agar doa ini terkabul dan semua urusan, termasuk Pelabuhan Warnasari, berjalan lancar tanpa hambatan,” tambahnya.
Sidang vonis terhadap Muhammad Salim bersama Wakil Ketua Isbatullah Alibasja, Ismatullah Ali, Rufaji Jahuri, dan Zul Basit akan digelar di PN Serang.
Cak Mul menegaskan seluruh pengurus Kadin Cilegon tetap solid dan optimistis, terus memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan yang menghadapi proses hukum.
“Kami yakin selama niatnya baik dan langkahnya benar, keadilan pasti berpihak kepada kebenaran,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa kegiatan doa bersama ini bukan hanya untuk memohon keadilan tetapi juga memperkuat semangat membangun ekonomi daerah Cilegon.
Menurutnya, Kadin Cilegon akan terus mendorong percepatan pembangunan Pelabuhan Warnasari yang diyakini menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah.
“Doa kami bukan hanya untuk para pengurus tetapi juga demi kemajuan Cilegon melalui terwujudnya Pelabuhan Warnasari,” tutupnya.
Pertimbangkan Fakta Persidangan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten Tb Hadi Mulyana meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Menurutnya, perkara yang berjalan hampir enam bulan ini sejatinya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun termasuk PT Chandra Asri Alkali.
Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi hal yang tidak memiliki dasar hukum.
“Fakta persidangan Muhammad Salim sangat jelas dan tidak ada yang memberatkan, kami berharap majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan,” ujarnya.
Tb Hadi menegaskan Kadin Provinsi Banten percaya putusan hakim nantinya mencerminkan keadilan murni tanpa tekanan atau kepentingan pihak mana pun. (red)



















