CILEGON, BANTENHUB.ID – Pemkot Cilegon akhirnya mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk membatasi jam operasional truk di jalan protokol.
Mulai Senin malam 27 Oktober 2025, aturan pembatasan truk akan mulai berlaku di seluruh ruas jalan nasional yang melintasi Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan, izin tersebut turun langsung dari Kementerian Perhubungan setelah Pemkot mengajukan usulan resmi beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah disetujui, kendaraan besar hanya boleh melintas mulai pukul 24.00 WIB sampai 05.00 WIB,” kata Robinsar dengan nada lega.
Robinsar menilai kebijakan ini penting karena dapat menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan yang sering terjadi di jalan utama.
Ia pun mengajak seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi truk agar menaati aturan baru tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Hasil Kerja Keras
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Cilegon Heri Suheri menuturkan, izin pembatasan truk merupakan hasil kerja keras Wali Kota Robinsar bersama jajarannya.
Sebelum mengantongi izin pusat, Pemkot Cilegon lebih dulu melakukan uji coba pembatasan selama satu bulan penuh di Agustus 2025.
Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan izin resmi pembatasan jam operasional truk pada 22 Oktober 2025 melalui Dirjen Perhubungan Darat.
Namun Heri menegaskan, aturan ini tidak berlaku untuk truk pengangkut BBM, bahan pokok, uang, pupuk, pakan ternak, dan bantuan bencana.
“Truk hanya boleh beroperasi antara pukul 24.00 sampai 05.00 WIB, selebihnya harus menyesuaikan dengan aturan pengecualian,” kata Heri.
Dishub Cilegon kini berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan.
“Semoga kebijakan ini membuat arus lalu lintas semakin lancar dan warga merasa aman di jalan protokol Kota Cilegon,” pungkas Heri optimistis. (red)



















