LEBAK, BANTENHUB.ID – Suhu politik Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak memanas setelah warga melaporkan Kepala Desa Asem ke Kejari atas dugaan penyalahgunaan aset.
Tiga lembaga tergabung konsorsium, yakni LSM Pemuda Reformasi Banten (FBR), Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB), dan Nusantara Indah Lingkungan (NIL) resmi melaporkan Kepala Desa Asem.
Ketua Umum FBR, Tisna, mendesak Kejari Lebak mengusut tuntas pembangunan balai pertemuan warga yang mereka nilai berubah fungsi menjadi kantor desa.
“Kami meminta Kejari Lebak menyelidiki apakah pembangunan balai pertemuan warga sudah sesuai atau belum dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ujarnya.
Tisna mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani laporan mereka secara profesional dan memprosesnya demi tegaknya hukum di Kabupaten Lebak.
“Kejari harus serius dan transparan, serta mengembangkan penyelidikan terkait aset maupun bangunan balai pertemuan warga,” tegas Andi dari LBH ARB.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus diusut menyeluruh demi menjamin rasa keadilan bagi masyarakat Desa Asem dan sekitarnya.
Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya, menyatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan kini memasukkan kasus ini ke tahap telaah intelijen.
“Saat ini kami menelaah laporan dugaan penyalahgunaan aset oleh Kepala Desa Asem untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya. (red)