BANTENHUB.ID, SERANG – Sebanyak 21 dari total 22 peserta unsur Pengurus Kecamatan Karang Taruna melakukan walkout dan menolak Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang.
Aksi walkout 21 dari total 22 peserta unsur Pengurus Kecamatan Karang Taruna terjadi saat pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Banten berlangsung.
Dimana pemilihan Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Banten yang dihiasi 21 dari total 22 peserta unsur Pengurus Kecamatan Karang Taruna walkout berlokasi di Hotel Ratu Serang Banten, Sabtu 21 Desember 2024.
Salah satu perwakilan dari 21 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan, Ahmad Fauzi Chan menuturkan, alasan walkout pada forum Temu Karya Daerah tahun ini karena pengurus menilai agenda tersebut tidak memiliki legitimasi yang sah.
“Selain tidak memiliki legitimasi karena 21 Pengurus Karang Taruna Kecamatan walkout dan menolak, TKD kali ini juga tidak menjalankan prinsip-prinsip organisasi, yakni akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Indikasi lain tak sahnya TKD ini, yakni dari tidak adanya pemberitahuan tahapan pelaksanaan dan mekanisme TKD 2024.
Termasuk tidak ada undangan TKD yang disampaikan oleh Panitia kepada para Pengurus Kecamatan Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Sejak awal kita menilai bahwa TKD Karang Taruna oleh mereka itu cacat administrasi dan cacat hukum,” jelasnya.
Dalam pembahasan forum mekanisme pergantian kepengurusan, ia mengungkapkan terjadi pembungkaman mayoritas suara sah dalam menentukan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabupaten Serang.
Misalnya, adanya kejanggalan mekanisme mengenai quorum kepesertaan sidang pleno dalam forum TKD PK 2024.
Walaupun para peserta suara sah memprotes jalannya TKD PK 2024 karena tak sesuai, namun pimpinan sidang dengan seenaknya tetap menjalankan forum tersebut.
“Kita di forum itu sudah meminta pengambilan keputusan soal jumlah Quorum Sidang dan Penundaan Temu Karya itu agar divoting saja di antara peserta yang hadir, tetapi pimpinan sidang main ketuk palu memutuskan sepihak,” ujarnya. (red)
Leave a Reply