CILEGON, BANTENHUB.ID – Pelanggaran tata ruang di Cilegon semakin marak dengan berbagai modus, membuat pemerintah daerah memperkuat pengawasan lapangan dan penegakan aturan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menemukan pelanggaran tata ruang di Cilegon berupa alih fungsi rumah menjadi restoran tanpa izin resmi.
Kepala Dinas PUTR Cilegon, Dendi Rudiatna, mencontohkan banyak rumah di Perumahan Grogol dialihfungsikan menjadi rumah makan melanggar aturan berlaku.
“Banyak rumah berubah fungsi menjadi usaha tanpa izin, ini termasuk pelanggaran tata ruang yang sering kami temui,” ujar Dendi.
Petugas juga menemukan bangunan permanen di sempadan jalan dan sungai, termasuk di kawasan JLS, yang memicu perlawanan pemilik.
Bangunan di sempadan mengganggu fungsi ruang publik dan harus dibongkar agar tata ruang kota tetap sesuai aturan berlaku.
“Minimal ruang terbuka hijau itu 20 persen luas wilayah, dan harus dijaga oleh pemerintah maupun pihak swasta,” jelasnya.
Pengurangan RTH untuk kepentingan komersial mengancam keseimbangan lingkungan dan penilaian pemerintah pusat terhadap tata ruang Cilegon.
Dendi menegaskan pelaku usaha wajib mengurus perizinan resmi sebelum mengubah fungsi ruang agar pembangunan kota tetap tertib.
“Kami mengajak semua pihak menghentikan pelanggaran tata ruang di Cilegon demi menciptakan pembangunan kota tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red)