BANTENHUB.ID, CILEGON – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menyoroti rendahnya capaian pendapatan retribusi PBG Cilegon.
Rahmatulloh menilai retribusi PBG Cilegon tidak sebanding dengan besarnya nilai investasi yang masuk ke Kota Cilegon sebagai kota industri.
PBG sendiri adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang dikelola
Menurut Rahmatulloh, capaian retribusi PBG dalam tiga tahun terakhir justru menunjukkan tren menurun.
Pada 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku dinas teknis hanya mampu menyerap pendapatan sebesar Rp9 miliar.
Sempat naik menjadi Rp10,5 miliar pada 2024, namun pada 2025 justru diturunkan kembali menjadi Rp8,5 miliar.
Parahnya lagi, hingga triwulan kedua tahun ini, realisasi penerimaan baru mencapai 27 persen dari target.
“Dengan status Cilegon sebagai kota industri dan nilai investasi yang mencapai triliunan rupiah, capaian ini sangat jauh dari harapan,” kata Rahmatulloh.
“Menurut kami dari Komisi III, target itu kurang realistis. Seharusnya bisa mencapai Rp15 hingga Rp20 miliar jika dikerjakan dengan serius,” tambahnya.
Kota Bandung
Ia pun membandingkan dengan Kota Bandung yang bukan kota industri, namun mampu mencatatkan pendapatan PBG puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
“Ini harus jadi alarm. Kota Bandung saja bisa, masa Cilegon kalah? Harus ada evaluasi serius dari Satgas PAD dan TAPD,” ujarnya.
“Karena ini menyangkut upaya menutupi defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sampai sekarang masih digunakan untuk menutup belanja tahun lalu,” tambahnya.
Rahmatulloh juga menyoroti masalah teknis dalam pengurusan PBG yang masih menyulitkan masyarakat, terutama pemohon perorangan.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.
“Salah satu syarat pengajuan PBG adalah gambar teknis yang harus dibuat oleh tenaga bersertifikat. Tapi pemerintah tidak memfasilitasi hal itu,” terangnya.
“Warga harus cari konsultan sendiri atau menggambar sendiri, padahal mereka tidak punya sertifikasi,” tambahnya.
Sebagai solusi, Komisi III DPRD Cilegon mengusulkan agar pada APBD Perubahan mendatang, pemerintah menganggarkan perekrutan tenaga ahli bersertifikat yang dibiayai oleh APBD.
Dengan begitu, masyarakat atau pemohon perorangan bisa lebih mudah mengakses layanan PBG tanpa terbebani biaya konsultan.
“Ini demi kemudahan pelayanan publik dan sekaligus sebagai upaya mendorong peningkatan PAD dari sektor yang potensial seperti PBG,” pungkas Rahmatulloh. (red)
Leave a Reply